Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENETAPAN JUMLAH DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK EKSLUSIF PT TELKOM

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh. (2) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah. (3) Penetapan jumlah Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan metode gross up.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.