(1)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.
(2)
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.
(3)
Penetapan jumlah Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan metode gross up.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.