⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 31/2014 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan besarnya SIT setiap tahun untuk masing-masing kabupaten/kota.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.