(1)
Wajib Pajak harus menyetor ulang deposit dalam hal terjadi kesalahan sebagai berikut:
a.
Melakukan penyetoran deposit namun tidak sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya dalam satu Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b.
Melakukan penyetoran deposit namun tidak menggunakan Kode Akun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
c.
Melakukan penyetoran deposit namun tidak menggunakan Kode Jenis Setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); atau
d.
Identitas Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak yang berbeda dengan identitas Wajib Pajak pada Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
(2)
Kesalahan yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan Aplikasi Kode Deposit tidak dapat membangkitkan (generate) Kode Deposit.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.