Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bentuk teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling sedikit memiliki unsur-unsur sebagai berikut: 1. logo dan tulisan Direktorat Jenderal Pajak, 2. logo dan/atau tulisan Wajib Pajak pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, 3. tulisan METERAI TERAAN, 4. tulisan nominal tarif Bea Meterai, 5. tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, 6. nomor mesin, dan 7. kode unik. (2) Warna teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah warna merah.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.