(1)
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:
a.
Surat Tagihan Pajak;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
c.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya;
d.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, dalam hal:
1)
tidak diajukan keberatan;
2)
diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau
3)
diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak;
e.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB;
f.
Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;
g.
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
h.
Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(2)
Utang pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diperhitungkan terhadap kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, dan dalam hal sudah melewati tanggal jatuh tempo termasuk denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PBB.
(3)
KPP memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak setelah melakukan konfirmasi Utang Pajak di KPP dan/atau KPP lain.
(4)
KPP lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima konfirmasi Utang Pajak harus mengirimkan jawaban konfirmasi Utang Pajak.
(5)
Dalam hal KPP tidak menerima jawaban konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP tetap melanjutkan proses penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa menunggu jawaban konfirmasi dimaksud.
(6)
Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan urutan sebagai berikut:
a.
Utang Pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan;
b.
Utang Pajak yang bernilai paling besar;
c.
Utang Pajak yang dikompensasikan melalui potongan SPMKP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.