(1)
Wajib Pajak harus memberikan nomor dan nama rekening bank atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP untuk keperluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau ayat (6), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jangka waktu penerbitan SPMKP berakhir.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan nomor dan nama rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP tetap menerbitkan SKPKPP dan SPMKP, kemudian disampaikan ke KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.