Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak harus memberikan nomor dan nama rekening bank atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP untuk keperluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau ayat (6), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jangka waktu penerbitan SPMKP berakhir. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan nomor dan nama rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP tetap menerbitkan SKPKPP dan SPMKP, kemudian disampaikan ke KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.