Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Dokumen-dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak, adalah sebagai berikut: 1. Dokumen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu: a. Lampiran I, Surat Pernyataan dimaksud dalam Lampiran huruf A; b. Lampiran II, Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B; c. Lampiran III, Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C; d. Lampiran IV, Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D; e. Lampiran V, Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E; f. Lampiran VI, Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf F; g. Lampiran VII, Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf H; h. Lampiran VIII, Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf I; i. Lampiran IX, Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf J; j. Lampiran X, Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf L; dan k. Lampiran XI, Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf M, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2. Dokumen dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu: a. Lampiran XII, Surat Pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 42 ayat (2); b. Lampiran XIII, Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (4); c. Lampiran XIV, Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5); d. Lampiran XV, Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; e. Lampiran XVI, Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; f. Lampiran XVII, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5); g. Lampiran XVIII, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf f; dan h. Lampiran XIX, Surat Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.