Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat yang dipindahkan dari KPP BKM ke KPP Pratama, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan pada KPP Pratama meliputi: a. PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Badan; b. PPN atau PPN dan PPnBM; c. pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang pada Pusat sesuai dengan ketentuan tempat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; d. PBB; dan/atau e. Bea Meterai yang terutang pada Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bea Meterai. (2) Terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Cabang yang dipindahkan dari KPP BKM ke KPP Pratama, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan pada KPP Pratama meliputi: a. PPN atau PPN dan PPnBM yang hanya berlaku atas NPWP Cabang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b; b. pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang pada Cabang sesuai dengan ketentuan tempat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. PBB; dan/atau d. Bea Meterai yang terutang pada Cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bea Meterai. (3) Kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM bagi Wajib Pajak dengan NPWP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM atas seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Pratama tersebut; b. kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku sejak tanggal SMT untuk jangka waktu sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penetapan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan c. kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan tanpa perlu penerbitan Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. (4) Kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang hanya berlaku atas NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Cabang tersebut menjadi tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penetapan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang. (5) Kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM bagi Wajib Pajak dengan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penetapan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b. kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM atas seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Pratama tersebut. (6) Dalam hal Wajib Pajak menghendaki untuk mencabut pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) berakhir, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kanwil yang membawahkan KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penetapan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.