Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Cabang yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan terdaftar di KPP BKM, namun Wajib Pajak dengan NPWP Pusatnya tidak terdaftar pada KPP BKM, kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang dilaksanakan pada KPP BKM tersebut hanya atas Wajib Pajak dengan NPWP Cabang dimaksud. (2) Dalam hal terdapat pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang: a. belum dipenuhi untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMT; dan b. pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh tersebut dilakukan sejak tanggal SMT, pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan tempat terutang pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.