(1)
PPN dikenakan atas Ekspor BKP Berwujud oleh PKP
(2)
PEB atas Ekspor BKP Berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
(3)
PPN dikenakan atas Impor BKP Berwujud.
(4)
PIB atas Impor BKP Berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
(5)
Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor BKP Berwujud dilakukan oleh PKP Pemilik Barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.