Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terutangnya PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terjadi pada saat Ekspor BKP Berwujud. (2) Saat Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tanggal pendaftaran PEB yang merupakan tanggal diberikannya persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Tanggal pendaftaran PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggal pelaporan Ekspor BKP Berwujud dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.