(1)
Terutangnya PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terjadi pada saat Ekspor BKP Berwujud.
(2)
Saat Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tanggal pendaftaran PEB yang merupakan tanggal diberikannya persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Tanggal pendaftaran PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggal pelaporan Ekspor BKP Berwujud dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.