(1)
Pemeriksaan dilakukan pada KPP Pratama oleh tim Pemeriksa.
(2)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang ketua tim dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim.
(3)
Penugasan tim Pemeriksa ditetapkan dengan SP2PBB yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan susunan tim Pemeriksa, Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan PBB, tidak perlu memperbaharui SP2PBB.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.