(1)
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya meliputi kewajiban Perpajakan;
a.
PPh Badan,
b.
PPN dan PPnBM,
c.
Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah :
1)
Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru;
2)
Kota Tangerang untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang;
3)
Kabupaten Bekasi untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi;
4)
Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Denpasar
d.
Bea Meterai.
(2)
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.