Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATACARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.