(1)
Setiap unit organisasi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Entitas Akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi Piutang Pajak.
(2)
Penyelenggaraan akuntansi Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi administrasi piutang dan penagihan pajak, penyajian dan pengungkapan Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.