Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PEDOMAN AKUTANSI PIUTANG PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setiap unit organisasi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Entitas Akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi Piutang Pajak. (2) Penyelenggaraan akuntansi Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi administrasi piutang dan penagihan pajak, penyajian dan pengungkapan Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.