TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Wajib Pajak BUMN adalah Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari Badan Usaha Milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen).
Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Migas adalah badan tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.
Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
Wajib Pajak Berstatus Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000.
Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.