TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut :
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak;
Wajib Pajak BUMN, di KPP Wajib Pajak Besar Tiga atau KPP Wajib Pajak Besar Empat, sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak tersebut; atau
Wajib Pajak Migas, di KPP Minyak dan Gas Bumi.
Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan membuka kantor cabang baru yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usahanya di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.