Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Badan dan Orang Asing. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dilakukan setiap 3 (tiga) tahun; untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa, selain jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud huruf a, evaluasi dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun dalam hal terdapat Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (listing) dan/atau Wajib Pajak yang melakukan penghapusan pencatatan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (delisting) yang disebabkan karena perubahan status permodalan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) pada tahun tersebut; untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, selain jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud huruf a, evaluasi dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dalam hal Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Madya memandang perlu untuk melakukan evaluasi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya pada tahun tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang : Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama pada akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.