Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2008 tentang Tempat Pajak Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Sebelumnya Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya; dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Ketentuan yang mengatur tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sepanjang menyangkut Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.