Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

STANDAR PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kegiatan pemeriksaan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan, yaitu: a. HP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan. b. LHP antara lain berisi: 1) Penugasan pemeriksaan; 2) Identitas Wajib Pajak; 3) Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak 4) Pemenuhan kewajiban perpajakan; 5) Data/informasi yang tersedia; 6) Lampiran yang diwajibkan; 7) Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain yang dipinjam; 8) Materi yang diperiksa; 9) Uraian hasil pemeriksaan; 10) Ikhtisar hasil pemeriksaan; 11) Penghitungan pajak terutang; dan 12) Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak. c. LHP disusun dan ditandatangani oleh Ketua Tim dan Anggota Tim. d. LHP ditelaah dan ditandatangani oleh Supervisor. e. Penelaahan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi penelaahan untuk meyakini bahwa: 1) Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan. 2) Pemilihan metode pemeriksaan, teknik pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, penghitungan koreksi, dasar hukum koreksi, dan penghitungan pajak terutang, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan didasari oleh objektivitas dan profesionalisme Pemeriksa Pajak. 3) Semua data, informasi, dan fakta material yang diketahui Ketua Tim dan/atau Anggota Tim telah dilaporkan dalam LHP dan tidak menutupi praktik-praktik yang tidak patut atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. f. LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah: 1) Pos-pos yang diperiksa telah sesuai dengan Rencana Pemeriksaan. 2) Dasar hukum koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. (2) Bentuk, isi, dan format LHP disusun dengan merujuk pada Pedoman Penyusunan LHP. (3) LHP digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak. BAB III KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.