Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-67/PJ./2004 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Tempat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku hanya untuk pendaftaran Wajib Pajak baru. 2. Untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tetap berlaku aturan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.