TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SECARA LUAR JARINGAN
(1)
Wajib pajak badan yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan badan untuk Penanaman Modal baru yaitu:
a.
wajib pajak di Bidang-bidang Usaha Tertentu; atau
b.
wajib pajak di Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu,
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
(2)
Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan secara dalam jaringan (daring) melalui sistem OSS.
(3)
Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan (luring).
(4)
Sistem OSS tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a.
Sistem OSS dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama 5 (lima) Hari;
b.
Tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan; atau
c.
Kondisi kahar (
force majeure
).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.