(1)
Wajib pajak badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.
(2)
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(3)
Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masingmasing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SECARA LUAR JARINGAN (LURING)
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.