Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTA TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketentuan mengenai permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh wajib pajak badan dengan bidang usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan ini. (2) Wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), dan ditambah dengan: a. kajian pemenuhan kriteria Industri Pionir, diantaranya berupa: 1. penjelasan alur proses produksi atas kegiatan usaha dan cakupan produk; 2. proyeksi laporan keuangan berikut Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebaskan dan PPh yang dibayarkan setelah mendapatkan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari Saat Mulai Berproduksi; 3. data pendukung untuk masing-masing kriteria kuantitatif Industri Pionir sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. b. penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir dengan skor mencapai paling sedikit 80 (delapan puluh). (3) Format penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (4) BKPM melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif Industri Pioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (5) Dalam hal hasil penilaian BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperoleh skor paling sedikit 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan memenuhi Kriteria Industri Pionir. (6) Dalam hal hasil penilaian BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai skor 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir (7) Dalam hal penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BKPM menerbitkan surat penolakan atas permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (8) Format surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. BAB IV KEPUTUSAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.