Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; b. kontrak bagi hasil gross split; atau c. Kontrak Kerja Sama lainnya. (3) Untuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memuat ketentuan CCS dilakukan amandemen Kontrak Kerja Sama.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.