(1)
Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
(2)
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi;
b.
kontrak bagi hasil gross split; atau
c.
Kontrak Kerja Sama lainnya.
(3)
Untuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memuat ketentuan CCS dilakukan amandemen Kontrak Kerja Sama.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.