Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KROASIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF CROATIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Croatia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2002 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Kroasia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.