Pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, antara lain berupa pemberian kepada pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara.
Pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik asing bertentangan dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan ketentuan internasional yang mengatur mengenai anti-korupsi, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Yang dimaksud dengan "pejabat publik asing" merupakan setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang suatu jabatan legislatif, eksekutif, administrasi, atau yudisial suatu negara asing, atau setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk suatu negara asing, termasuk badan publik atau perusahaan publik, serta setiap pejabat atau perwakilan dari organisasi internasional publik.
Angka 3
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.