Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan perorangan.
Wajib Pajak badan berbentuk koperasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koperasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh:
Tuan C seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan CK. Perseroan perorangan tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan oleh perseroan perorangan tersebut sama dengan jasa yang diberikan Tuan C sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak, maka perseroan perorangan tersebut tidak termasuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Contoh:
Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. Tuan D mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX dalam 1 (satu) Tahun Pajak berjumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sehingga Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelahnya, tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Huruf f
Contoh:
Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan pangan dan kebutuhan rumah tangga, terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Mei 2028. Koperasi AB dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2028 sampai dengan Tahun Pajak 2031. Untuk Tahun Pajak 2032 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, Koperasi AB dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh:
Melanjutkan contoh pada penjelasan ayat (2) huruf e di atas, dalam hal keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX pada Tahun Pajak 2026 berjumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), mulai Tahun Pajak 2027, Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelah Tahun Pajak 2026 tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 5
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.