PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE TAX MATTERS (KONVENSI TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters
(Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 316) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Mengesahkan
Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters
(Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2011 di Cannes, Prancis, dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia beserta pernyataan (
declaration
) sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan pernyataan yang tercantum dalam Lampiran berdasarkan Peraturan Presiden ini, perubahan pernyataan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pernyataan (
declaration
) dalam huruf B Lampiran Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters
(Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1)
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.