Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Mengesahkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Proftt Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) yang telah ditandatangani di Paris, Prancis, pada tanggal 7 Juni 2017 dengan pensyaratan ( reservations ). (2) Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan pensyaratan ( reservations ) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, yang berlaku adalatr salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.