(1)
Penyelenggara menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada:
a.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk NIK; dan
b.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk NPWP.
(2)
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
(3)
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.