(1)
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986;
(2)
Setelah dinilai dengan seksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan dari ketentuan ayat (1) dari pasal ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.