(1)
Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
a.
tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.
tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan/atau
c.
tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
a.
tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.
tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan/atau
c.
tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.