Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pimpinan" adalah pemimpin sesuai dengan tugas dan wewenang berdasarkan anggaran dasar atau dokumen lain yang dipersamakan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan/ atau entitas lain.
Yang dimaksud dengan "pegawai" adalah pegawai pada lembaga jasa keuangan, pegawai pada lembaga jasa keuangan lainnya, dan pegawai pada entitas lain.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.