KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi UU 7/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
(2)
Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
(3)
Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
a.
penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019
(Covid-19); dan/atau
b.
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
(4)
Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
(5)
Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
Bagian Kesatu
Penganggaran dan Pembiayaan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.