KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi UU 7/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disebut KSSK, diberikan kewenangan untuk:
a.
menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaaan teknologi informasi guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan; dan
b.
menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
(2)
Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, pendapat setiap anggota KSSK, pengambilan keputusan, dan keputusan KSSK disampaikan dalam rapat secara lisan dan direkam, serta keputusan rapat diparaf dan/atau ditandatangani kemudian oleh anggota KSSK dan mengikat seluruh anggota KSSK.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Bank Indonesia
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.