KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi UU 7/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a antara lain pertukaran data dan informasi terkini dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap bank dimaksud.
(2)
Persiapan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif dan peningkatan intensitas persiapan dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.