Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi UU 7/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Huruf a Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang antara lain berdampak terhadap: a. perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan; dan b. memburuknya sistem keuangan, yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik, Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah- langkah luar biasa ( extraordinary ) di bidang keuangan negara dalam rangka penyelamatan kesehatan, dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial ( social safety net ), dan pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak, serta menjaga stabilitas sektor keuangan. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian besaran defisit anggaran yang melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB). Setelah masa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, besaran defisit secara bertahap kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada Tahun Anggaran 2023. Jumlah pinjaman yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defrsit tersebut dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB). Huruf b Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, besaran belanja wajib ( mandatory spending ) yang terdapat dalam berbagai undang-undang dapat disesuaikan oleh Pemerintah, antara lain: a. Anggaran kesehatan sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Anggaran untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan c. Besaran Dana Alokasi Umum terhadap Pendapatan Dalam Negeri Bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spendingl sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak dilakukan terhadap pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dalam tahun berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terhadap daerah yang dilanda maupun yang belum dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat menggunakan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9), baik untuk sektor kesehatan maupun untuk jaring pengaman sosial ( social safety net ) dalam bentuk penyediaan logistik beserta pendistribusiannya dan/atau belanja lain yang bersifat mendesak yang ditetapkan Pemerintah. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat perbendaharaan dan pejabat pengadaan barang dan jasa untuk melakukan tindakan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran yang belum tersedia atau tidak cukup tersedia tersebut, dalam hal pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Huruf e Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan "akumulasi dana abadi pendidikan" adalah akumulasi dana abadi dari tahun- tahun sebelumnya dan tidak termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Yang dimaksud dengan "Penyertaan Modal Negara" adalah penyertaan modal negara yang bersifat fresh money (dana segar). Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa" antara lain berupa: 1. penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara; 2. penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum per daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan; 3. penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak; dan/atau 4. penyesuaian pagu anggaran Dana Desa. Yang dimaksud dengan "pengutamaan penggunaan Dana Desa" adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Huruf j Hibah kepada pemerintah daerah diberikan dalam rangka penanganan bencana alam, bencana non alam, bencana kemanusiaan dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi atas bencana tersebut. Huruf k Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.