KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi UU 7/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini berlaku pula untuk bank selain Bank Sistemik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kelompok nasabah penyimpan berdasarkan kepemilikannya antara lain nasabah individu, Pemerintah Pusat/Daerah, dan Badan/lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang untuk melakukan pengelolaan dana masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.