Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196IPMK.03I2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24IPMK.011I2012, diubah sebagai berikut: I ·1www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal ·158 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A (1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata · uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah. Direktorat Jenderal Pajak terripat Wajib Pajak terdaftar. (2) Atas , permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan setelah melakukan penelitian, dapat menerbitkan kembali keputusan sebagai pengganti keputusan yang rusak, tidak terbaca, hilang .· atau tidak dapat ditemukan lagi tersebut. (3) Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya. Pasal 158 (1) Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk inenyelenggarakan pembukuan dengan mengguriakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir, dapat melanjutkan pembukuan dengan ·. menggunakan bahasa Inggris . dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, sepanjang Wajib Pajak dimaksud termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. / ..www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - (2) Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mertgajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri m1 atau 1 (sa�u) tahun sejak berakhirnya perjanjian dimaksud. (3) Dalam h:;:tl Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelumnya telah memperoleh keputusan mengenai 1z1n untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, atas keputusan mengenai izin yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggantikan keputusari mengenai izin yang telah diterbitkan sebelumnya. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — disisipkan (menyasar Pasal 15, 16, 15A)
  2. Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 16, 16)

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.