PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196IPMK.03I2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan
Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan. Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 24IPMK.011I2012, diubah sebagai berikut:
I
·1www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 15A dan Pasal ·158 yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15A
(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan izin
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata · uang Dollar Amerika
Serikat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak
terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, dan
Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak
mengajukan permohonan penerbitan kembali atas
keputusan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah.
Direktorat Jenderal Pajak terripat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Atas , permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atas nama Menteri Keuangan setelah melakukan
penelitian, dapat menerbitkan kembali keputusan sebagai
pengganti keputusan yang rusak, tidak terbaca, hilang
.· atau tidak dapat ditemukan lagi tersebut.
(3) Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan hukum
yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan
sebelumnya.
Pasal 158
(1) Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang terikat perjanjian
dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut
mewajibkan untuk inenyelenggarakan pembukuan dengan
mengguriakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah
berakhir, dapat melanjutkan pembukuan dengan
·. menggunakan bahasa Inggris . dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat, sepanjang Wajib Pajak dimaksud
termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
/ ..www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
(2) Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib mertgajukan permohonan
izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
Peraturan Menteri m1 atau 1 (sa�u) tahun sejak
berakhirnya perjanjian dimaksud.
(3) Dalam h:;:tl Wajib Pajak mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelumnya telah
memperoleh keputusan mengenai 1z1n untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat, atas keputusan mengenai izin yang diterbitkan
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menggantikan keputusari mengenai izin yang telah
diterbitkan sebelumnya.
2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan
dan penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — disisipkan (menyasar Pasal 15, 16, 15A)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 16, 16)
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.