Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri gandum (Pos Tarif 1001.10.00.00) dan tepung gandum/terigu (Pos Tarif 1101.00.10.00) oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.