PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008".
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.