PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBAI.AN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPAT PENUGASAN DALAM RANGKA PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar intemasional masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.