(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
(3)
Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
BAB III
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.