(1)
Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berupa:
a.
Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
b.
Pegawai Tidak Tetap tertentu,
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
1.
Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
2.
Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
c.
tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a.
gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau
b.
imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja
(4)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
(5)
Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
menerima upah dengan jumlah:
1.
rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
2.
tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
c.
tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
PEMANFAATAN DAN PELAPORAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.