Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: (1) Terhadap usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan, sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014. (2) Pemrosesan atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan penerbitan keputusan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan didasarkan pada pertimbangan dan rekomendasi dari fasilitas pembebasan Penghasilan badan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.