⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 6/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:
a.
ditandatanganinya akta jual beli; atau
b.
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas,
serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.
(2)
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
b.
nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
c.
tanggal serah terima;
d.
kode identifikasi rumah yang diserahterimakan;
e.
pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan;dan
f.
nomor berita acara serah terima
(3)
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.