⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 6/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman menyampaikan data rumah tapak dan unit hunian rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan registrasi kode identitas rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ke Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
(3)
Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 14 Januari 2022.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.