⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
3.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
4.
Ketua Dewan Direktur adalah salah seorang anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif.
5.
Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
6.
Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.
BAB II
TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA DEWAN DIREKTUR
Bagian Pertama
Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Anggota Dewan Direktur
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.