⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
mampu melakukan perbuatan hukum:
c.
sehat jasmani dan rohani:
d.
memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
e.
tidak termasuk dalam daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
f.
tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
g.
memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI yang meliputi antara lain keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan internasional, dan/atau hukum;
h.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; dan
i.
tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
BAB III
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Bagian Pertama
Faktor Yang Dinilai
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.