Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum: c. sehat jasmani dan rohani: d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi; e. tidak termasuk dalam daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan; f. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian; g. memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI yang meliputi antara lain keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan internasional, dan/atau hukum; h. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; dan i. tidak sedang menjadi pengurus partai politik. BAB III PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN Bagian Pertama Faktor Yang Dinilai

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.